Merasa Dihina, Guru Besar UNM Laporkan Akbar Faizal ke Polda Sulsel
Makassar, GoSulsel.com — Guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Syamsul Bakhri Gaffar, melaporkan Akbar Faizal, anggota DPR RI ke Polda Sulsel lantaran merasa dihina.
Namun laporan yang tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, sejak bulan Mei lalu itu menurut Syamsul pada hari Senin (01/08/2016) belum menunjukkan tanda-tanda adanya proses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Saya harap kasus ini dapat diproses oleh pihak Polda untuk secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Dalam rilisnya, guru besar UNM menguraikan kronologis kejadian yang berlangsung pada hari Minggu (08/05/2016) di hotel Lamacca, Kampus UNM sekitar pukul 11:00 Wita.
Adapun kejadian bermula saat Akbar Faizal ngotot untuk memasuki ruang sidang Musyawarah Besar (Mubes) IKA UNM yang berlangsung di lantai 2 Hotel Lamacca. Namun tidak diizinkan oleh Syamsul selaku sekretaris panitia Mubes dengan alasan yang boleh memasuki ruang sidang Mubes hanya peserta yang mendapat mandat dari pengurus IKA UNM yang terdiri pengurus harian, Perwakilan Provinsi Cabang/Kota, dan Komisariat Fakultas/Pascasarjana UNM.
“Pada saat itulah dia melecehkan, menghina, merendahkan harga diri saya dengan membentak dengan berkata ‘kau dimana pada saat saya menjaga kampus ini? Dimana?,” ujarnya.