Ilham Lahiya, Direktur LSM Bumi Mentari Maros.

LSM Bumi Mentari: IMB Sudah Terbit Kok Dilarang Membangun?

Kamis, 04 Agustus 2016 | 22:02 Wita - Editor: adyn -

Maros, Gosulsel.com – Langkah Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) yang melayangkan surat peringatan ke tiga kepada pemilik lahan Masrul Mangati yang tengah melakukan aktifitas pembangunan di tanah seluas 540 meter persegi miliknya, kembali menuai kecaman berbagai pihak. Kamis (4/8/2016).

Surat teguran bernomor 648/179/DTRP/VII/2016, yang meminta kepada pemilik lahan untuk segera melakukan penghentian segala kegiatan pembangunan. Sedangkan, pemilik dari lahan itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada tanggal 2 Juni 2016 lalu.

pt-vale-indonesia

Direktur Lembaga Bumi Mentari (LBM) Ilham Lahiya, saat ditemui. Mengatakan tindakan dari DTRP sama sekali tidak berdasar. Apalagi, yang mereka surati telah mengantongi izin IMB.

“Lucu betul ini Dinas Tata Ruang, IMB sudah di terbitkan malah sekarang keluarkan surat teguran ke III untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan,” katanya.

Ilham melanjutkan, seharusnya pihak Dinas Tata Ruang dan Perumahan menegur bangunan Nusantara Elektronik yang berdiri di jalur hijau.

“Saya curiga ini kepentingan beberapa oknum dinas tata ruang, pasalnya di luar sana masih banyak bangunan-bangunan yang tidak mengantongi izin dan masih tetap membangun, salah satunya adalah pembangunan Nusantara Elektronik yang berdiri di jalur hijau,” bebernya.