#Bentrok Polisi-Satpol PP
5 Polisi Penyerang Balaikota Makassar Ditetapkan Tersangka
Sehari sebelumnya, pihak penyidik Polrestabes juga telah menetapkan 2 nama dari Satpol PP sebagai tersangka, yakni Jusman (24) terkait penikaman di Balaikota yang berujung tewasnya Bripda Michael, anggota Sabhara Polda, beserta rekannya Sapri terkait pengeroyokan secara bersama sama di Anjungan Pantai Losari terhadap 2 anggota Sabhara Polda.
Menurut Kapolrestabes Makassar, KombesPol Rusdi Hartono bahwa Jusman akan di jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Sementara Sapri terkait Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama dan juga penyidik masih berupaya mendalami kasus tersebut”kata Rusdi
Diketahui sebelumnya bahwa kasus bentrokan antara Satopol PP dengan Satuan Sabhara Polda bermula di Pantai Losari, kemudian berlanjut dengan penyerangan Kantor Balaikota hingga menewaskan 1 anggota Sabhara serta puluhan Satpol PP yang mengalami luka luka, Minggu (7/8/2016). (*)