Lapas Kelas I Makassar Beri Remisi 6 Koruptor
Makassar, GoSulsel.com — Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas I Makassar, Marasidin, menyampaikan bahwa 590 narapidana binaan Lapas kelas I Makassar mendapatkan remisi masa tahanan. 584 terpidana umum dan 6 orang lainya pidana khusus, masing-masing kasus korupsi.
“Yang menyangkut dengan pidana umum SKnya sudah keluar semua sebanyak 584, kita tinggal menuggu remisi pidana khusus dari jakarta karena itu SKnya dari menteri,” ujar Marasidin, usain mengikuti seremonial penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Kelas I Makassar, Rabu (17/8/2016).
Marasidin menjelaskan sebanyak 6 terpidana kasus korupsi telah mendapatkan remisi masa tahanan, namun dirinya enggan menyebut nama dan kasusnya dengan alasan tidak mengetahui secara keseluruhan daftar penerima remisi.
“Terpidana korupsi sudah kita terima SKnya ada 6 orang, yang lainnya kita nunggu dari jakarta,” ujar Marasidin.
Marasidin menuturkan, sebanyak 584 narapidana binaan Lapas Kelas I Makassar yang diusulkan, semuanya diterima mendapatkan remisi.
“Pidana umum diterima semua, tinggal pidana khusus yang belum keluar secara keseluruhan, yang kita usulkan ada 24 orang,”. Tuturnya.