Lapas Kelas I Makassar Beri Remisi 6 Koruptor
Lebih lanjut, Marasidin menjelaskan, sebanyak 18 tahan pidana khusus sementara menunggu Surat Keputusan (SK) remisi dan kementerian Hukum dan HAM RI, 6 lainya sudah mendapat SK bersamaan dengan tahanan pidana umum.
“Pidana umum diterima semua, tinggal pidana khusus yang belum keluar secara keseluruhan, yang kita usulkan ada 24 orang pidana khusus,” pungkasnya.(*)