Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

PNS Pemkot Makassar di Penjara Kasus Pembebasan Lahan Bandara

Kamis, 18 Agustus 2016 | 21:16 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Dengan mata berkaca kaca dan didampingi oleh suaminya yang membawakan bekal berupa makanan dan sarung, Siti Rabiah dibawa ke lapas kelas 1 A kota Makassar untuk ditahan.

Ia ditahan atas dugaan keterlibatannya pada perkara pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

pt-vale-indonesia

Siti Rabiah adalah salah seorang warga desa baji mangai yang diduga turut memuluskan langkah kepala desa Baji Mangai, Raba Nur untuk melakukan penggantian hak lahan yang sebenarnya sudah tak boleh dilakukan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan Siti Rabiah berperan sebagai orang yang mengurus beberapa dokumen administrasi penggantian hak lahan yang kemudian akan dibebaskan.

“Dia menjadi saksi, atas beberapa penggantian hak lahan, termasuk kakak dan sepupunya,” jelas Salahuddin saat dikonfirmasi usai membawa Rabiah ke lapas kelas 1 A Makassar.

Halaman: