Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

PNS Pemkot Makassar di Penjara Kasus Pembebasan Lahan Bandara

Kamis, 18 Agustus 2016 | 21:16 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Kamu belum masuk ke materi karena sesuai aturan ancaman diatas 10 tahun harus didampingi oleh penasihat hukum, dan dia akan tunjuk sendiri penasihat hukumnya,” katanya

pt-vale-indonesia

Iapun disangkakan dengan pasal, 2, 3, dan 9 undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 kitab undang undang hukum pidana.

Sementara itu, Rabiah yang dikawal sejumlah jaksa penyidik enggan berbicara banyak kepada wartawan. Ia hanya mengaku keberatan dengan penahanan yang dilakukan.

“Saya keberatan dengan penahanan ini,” singkatnya.

Hingga kini sudah ada dua orang tersangka yang ditahan oleh Kejati Sulsel. Rabiah menyusul kepala desa baji mangai, Raba Nur, yang sudah terlebih dahulu ditahan di lapas kelas 1 A kota Makassar. Atas perbuatannya, negara pun diperkirakan rugi hingga Rp300 miliar.(*)

Halaman: