Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

PNS Pemkot Makassar di Penjara Kasus Pembebasan Lahan Bandara

Kamis, 18 Agustus 2016 | 21:16 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Untuk aliran dana, Salahuddin mengungkapkan, jika tim penyidik masih terus mendalami berapa besar aliran dana yang kemudian masuk ke kantong Rabiah.

pt-vale-indonesia

Menurutnya, Rabiah bukanlah pejabat desa di desa Mandai, namun Rabiah kemudian disegani sebab memiliki jaringan yang cukup luas. Terlebih, Rabiah pun menjabat sebagai Ketua Kantor Cabang di Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Kami terus mencari seberapa besar peranannya di pembebasan lahan ini, dan kami belum tahu berapa dana yang didapat Rabiah,” tambah Salahuddin.

Selain itu, Rabiah diduga kuat memegang buku F yang didalamnya terdapat daftar lahan yang akan dibebaskan serta nama nama pemilik lahan

Padahal, sesuai aturan. Buku tersebut seharusnya hanya boleh dipegang oleh kepala dusun setempat. Oleh penyidik, Rabiah tak diperiksa lebih lanjut sebab belum didampingi oleh penasihat hukum

Halaman: