Hakim Tak Capai Kata Mufakat, Dissenting Opinion Diabaikan

Senin, 22 Agustus 2016 | 17:32 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel – Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan kepada Idris Syukur oleh Majelis Hakim Tipikor Makassar, Senin (22/8/2016), tidaklah berjalan mudah. Hakim Ad Hoc mempunyai pendapat berbeda atau Dissenting Opinion (DO) dengan pendapat hakim karir yakni, Andi Cakra Alam, Bonar harianja dan Ibrahim Palino.

Dua orang hakim Ad hoc massing masing Abdur Razak dan Andi Syukri menganggap Idris tak bersalah.

pt-vale-indonesia

“Jaksa miskin pasal, jaksa dianggap tidak cermat karena paasl yang mestinya disangkakan adal pasal 12 huruf B tentang suap menyuap,” kata Razak saat membacakan Dissenting opinionnya.

Terlebih, menurut hakim ad hoc tersebut penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK maka dianggap sebagai Suap.

Iapun menyebut, selama persidangan, tak ada bukti hukum yang menguatkan jika Idris Syukur meminta satu unit mobil untuk memuluskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan.

Halaman: