Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

LBH Makassar nilai DO Kasus Idris Syukur Lemah

Selasa, 23 Agustus 2016 | 23:07 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Posko Pemantau Peradilan Sulsel, menilai dissenting opinion (DO) kedua hakim Aed Hoc dalam persidangan  terdakwa kasus suap (gratifikasi), Bupati Barru aktif, Idris Syukur sangat lemah dipandang dari fakta persidangan.

Akibatnya, akan menjadi catatan khusus hakim pada Posko Pemantau Peradilan yang berada di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Hal tersebut diungkapkan Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas sebagai bagian dari kualisi Posko Pemantau Peradilan Sulsel.

pt-vale-indonesia

“Kedua hakim yang memberikan pendapat berbeda tersebut menjadi catatan tersendiri dalam database hakim pada Posko Pemantau Peradilan yg berada di Kantor LBH Makassar,” ujar Haswandy kepada Gosulsel.com, Selasa (23/8/2016).

Ia mengatakan, ada 4 keterkaitan perisriwa hukum yang terungkap dalam persidangan. “Ada 4 peristiwa hukum yang terungkap dalam fakta persidangan, yang pertama, adanya fakta pengurusan permohonan penerbitan izin usaha pertambangan oleh PT. Bosowa Barru, dimana saksi Naharuddin selaku Direktur,” tungkas Haswandy.

Selain itu, adanya fakta pembelian mobil pajero sebagai alat gratifikasi oleh Ahmad Manda atas perintah pimpinanya, Naharuddin serta tidak adanya penyerahan uang harga jual mobil.

Halaman:

BACA JUGA