Ditetapkan Tersangka, Pembacok di Gowa Masih Bebas Berkeliaran
Makassar, Gosulsel.com — Pelaku pembacokan terhadap Mansyur yang terjadi di Kantor Desa Berutallasa, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa pada Jumat (8/7/2016) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap pelaku pembacokan tersebut.
“Gelar perkaranya berlangsung pada Jumat (19/8/2016) lalu, statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya sudah ada tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2016) sesaat lalu.
Namun, hingga saat ini pelaku pembacokan masih berkeliaran dan belum dilakukan penahanan meski kasus ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Berutallasa yang dikonfirmasi terpisah sesaat lalu. Menurutnya pelaku pembacokan terhadap Mansyur, warganya, yakni Hambali dan Yahya masih berkeliaran. “Iya katanya sudah ada tersangka, kenapa masih berkeliaran hingga sekarang,” kata Kepala Desa Berutallasa, Hasan Basri, saat dikonfirmasi via telefon.
Sebelumnya, Mansyur dibacok oleh 2 kakak beradik Hambali dan Yahya di Kantor Desa Berutallasa pada Jumat (8/7/2016). Akibatnya Mansyur menderita luka robek di kepala sebesar 15 cm. Kejadian ini bermula saat kantor desa Berutallasa disegel oleh sekelompok warga menggunakan lewat besi karena salah seorang kepala dusun diberhentikan dari jabatannya.
Mansyur yang datang untuk melihat kejadian itu tiba-tiba dipegang oleh Hambali lalu kemudian Yahya membacok kepala Mansyur dari belakang. “Setiba di kantor Desa saya langsung dipegang oleh Hambali lalu Hambali menyuruh adiknya Yahya membacok saya ,” terang Mansyur.(*)