Pelaku Pemukulan di Jl Sultan Alauddin Diringkus Polisi

Rabu, 24 Agustus 2016 | 08:53 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Dahlan - Gosulsel.com

Makassar,Gosulsel.com – Pelaku penganiayaan terhadap M Daeng Naba (55),diringkus polisi di Jl Alauddin 2 Lorong 11, Bonto Manai, Kecamatan Tamalate, Rabu (24/8/2016). Kamaruddin (46) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku penganiayaan yang tak lain tetangga korban sendiri ini memang sudah sering berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama. Pelaku sering berbuat kerusuhan setelah menenggak minuman keras (Miras),” kata Ka SPK Polsek Tamalate, Aiptu Itoy Abdullah, saat dikonfirmasi.

pt-vale-indonesia

Itoy mengatakan, Kamaruddin kini ditangkap dengan tuduhan penganiayaan terhadap Dg Naba (55) tetangganya sendiri, yang dilakukannya 3 jam sebelum penangkapan.

Dari hasil data yang dihimpun Gosulsel.com, Dg Naba dipukuli setelah Kamaruddin tidak menerima saat ditegur sewaktu hendak memukuli seorang mahasiswa yang melintas di depan rumahnya di Jalan Alauddin 2 lorong 11 bonto manai nomor 17.

“Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Itoy. (*)


BACA JUGA