Divonis 4,5 Tahun, Idris Syukur Banding di Pengadilan Tingkat II
Makassar,GoSulsel.com – Majelis hakim yang pecah suara pada sidang Bupati Barru, Idris Syukur dengan agenda vonis, menjadi alasan pihak terpidana pencucian uang, pemberian izin eksplorasi tambang batu gamping dan tanah liat di Kabupaten Barru, serta gratifikasi mengajukan banding di pengadilan tingkat II.
Penasihat Hukum Idris Syukur, Aliyas Ismail mengatakan, adanya perbedaan pendapat antara kelima majelis hakim menjadi bukti majelis hakim tidak yakin menghukum Bupati Barru dua periode itu.
“Ini menjadi tanda bahwa Majelis hakim pun tidak yakin dengan putusannya, apalagi dua hakim Adhoc mengatakan bahwa Idris tidak bersalah,” kata Aliyas
Itu pun dianggap menjadi peluang untuk membuktikan jika kliennya tidak bersalah dan tidak pantas dijatuhi hukuman.
Hakim ketua, Andi Cakra Alam menandai vonis Idris Syukur selama empat tahun enam bulan beserta denda sebesar 250 juta subsider delapan bulan penjara.
vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut bersalah Idris atas dua pasal yaknipasal 12 huruf E Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.