Ilustrasi

Kijang Bandar Narkoba Asal Pinrang Divonis Bebas, Begini Penjelasan PN Makassar

Rabu, 13 Februari 2019 | 19:47 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM –  Pengadilan Negeri (PN) Makassar membeberkan alasan memberi vonis bebas tersangka bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang (32).

Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyo, saat ditemui Gosulsel.com di ruang kerjanya, Rabu (13/2/2019) mengatakan kasus Kijang sang bandar narkoba tidak memenuhi unsur pidana dalam padangan hukum dan Majelis Hakim.

pt-vale-indonesia

“Kijang tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sesuai dengan ketentuan hukum. Pembuktian minimum dua alat bukti dan keyakinan hakim sebagaimana pasal 180 KUHAP itu tidak terpenuhi. Jadi dakwaan alternatif pasal 114 , pasal112 dan pasal 131, UU no. 35 2009 tentang narkotika tidak terbukti,” ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan, Majelis Hakim tidak pernah merubah pasal yang dipersangkakan kepada Kijang si bandar narkoba.

“Pihak majelis hakim hanya menerima pelimpahan berkas P21 dari kejaksaan. Kami memeriksa dakwaannya, dan tidak ada perubahan pasal,” bebernya.

Dalam persidangan Kijang, lanjut Bambang, empat saksi telah dimintai keterangannya di antaranya Dicky Sugino, Suparman, Edi alias Bilo, dan Edi Candra bin Mustafa.

“Sementara saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa adalah Muhammad Iqbal dan Irwan. Jangan kira dengan vonis itu sudah selesai. Perkara ini masih berjalan. Tidak serta-merta ia bebas ketika selesai di vonis,” ujarnya.

Karena, kata dia, pihak JPU akan melanjutkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“JPU mengajukan kasasi. Itu hal yang lumrah. Ini masih akan terus berlanjut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kijang ditangkap Tim Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara, 28 Mei 2018 lalu.

Sebelum ditangkap, Kijang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu atas kepemilikan 3,5 kilogram narkoba jenis sabu.(*)


BACA JUGA