Divonis 4,5 Tahun, Idris Syukur Banding di Pengadilan Tingkat II
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda 250 juta subsider delapan bulan penjara,” kata hakim ketua Andi Cakra Alam saat membacakan vonisnya.
vonis ini tidaklah berjalan mudah, hakim ad hoc mempunyai pendapat berbeda atau Dissenting Opinion dengan pendapat hakim karir yang diisi oleh Andi Cakra Alam, Bonar harianja dan Ibrahim Palino. Dua orang hakim Ad hoc massing masing Abdur Razak dan Andi Syukri menganggap Idris tak bersalah. (*)