PPMAN, Luwu Utara

PPMAN Seko akan Somasi Pihak Pemda Seko dan Pihak Swasta

Senin, 29 Agustus 2016 | 21:21 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Tim Pengacara Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Kecamatan Seko, Luwu Utara memilai pengeluaran injin prinsip PLTA Seko melanggar hukum.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pengacara Ibrahim Massidenreng kepada awak media diselah-selah coffe break Dialog Multi Pihak Pembangunan PLTA dan Dampak Sosio Ekologis Bagi Masyarakat Adat di Kecamatan Seko, Senin (29/8/2016) di Hotel Tree Panakukang, Makassar.

pt-vale-indonesia

“Sebenarnya ijin prinsip ini seharusnya tidak muncul. Karena ini bertentangan dengan Perda Tata Ruang Luwu Utara Sendiri. Sehingga ketika dikeluarkan ijin prinsip maka itu sudah bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Bram, sapaan akrabnya.

Karena pada dasarnya melakukan perbuatan melawan hukum, maka pada prinsipnya izin tersebut harus dicabut. Namun sampai saat ini ijin prinsip PLTA tersebut masih belum dicabut.

“Sampai sekarang kami mengetahuinya belum dicabut, malah masih ada aktivitas penelitian disana,” lanjutnya.

Halaman:

BACA JUGA