Ilustrasi

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Barombong Dituntut 18 bulan Penjara

Rabu, 31 Agustus 2016 | 18:42 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Tiga orang terdakwa pada kasus korupsi anggaran pembebasan lahan pembangunan stadion Barombong di Kecamatan Tamalate, Makassar dituntut satu tahun enam bulan kurungan badan.

Bukan hanya itu, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda Rp. 50 juta atau dengan pengganti tiga bulan penjara.

pt-vale-indonesia

Ketiga terdakwa adalah Asisten Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Pemkot Makassar, Ferdy A Amin, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara, dan mantan Lurah Barombong, Ilham.

“Menuntut ketiganya dengan penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta susider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana, saat membacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Makassar.

Ferdy dan Firnandar disebut ikut terlibat membantu membuat sertifikat pada tanah negara yang semestinya tidak dibayarkan ganti rugi.

Atas perbuatan kedua terdakwa, disebut bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU RI No 20 Tahun 2001.

Sidang tersebut sendiri dipimpin oleh hakim Andi Cakra Alam, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar selaku hakim ketua, anggota Ibrahim Palino fan hakim adhoc Andi Sukri. (*)


BACA JUGA