Adi Rasyid Ali

DPRD Makassar Ragukan PP Tentang Perampingan SKPD

Jumat, 02 September 2016 | 18:22 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Makassar meragukan  terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanahkan penghapusan lembaga kantor di daerah yang mengatur lembaga berupa dinas dan badan. Regulasi tersebut juga memberi penunjuk ikhwal pengelompokan bidang-bidang atau urusan pemerintahan dalam sebuah dinas.

Keraguan tersebut diungkapkan Ketua badan Anggaran DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (2/9/2016). Ia meragukan PP tersebut yang bermaksud melakukan perampingan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) akan berjalan tidak efektif.

pt-vale-indonesia

“Tujuanya mungkin efektifitas dan efesiensi, tapi saya melihat belum tentu efesiensi itu berjalan efektif, jadi jangan sampai tujuanya efisiensi tapi tidak efektif,” ujar Ara, sapaan akrab Adi Rasyid Ali kepada GoSulsel.com.

Wakil Ketua DPRD Makassar tersebut mengatakan dengan adanya perampingan struktur organisasi tata kerja secara otomatis akan mempengaruhi porsi anggaran kepada SKPD. terlebih lagi dengan adanya PP tersebut harus dilakukan pembahasan Ranperda mengenai Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

“Struktur organisasi kan juga sudah dirampingkan, otomatis akan ikut perampingan anggaran itu, kayak Dinas Tata Ruang dan Dinas PU nanti akan digabung, BKD dan Diklat dipisahkan, terus Dinas Pertamanan dan Kebersihan itu di Gabung di BLHD,” terangnya.

Halaman:

BACA JUGA