Tanggapi Edaran Kemendagri, Disdukcapil Bulukumba Genjot Perekaman E-KTP
Untuk menggencot perekaman E-KTP, Mulyati mengaku telah melakukan kerja sama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah Desa untuk menghimbau masyarakat melakukan perekaman E-KTP. “kita sudah lakukan kerja sama dengan pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi, jadi kita bersurat ke Kecamatan, dari kecamatan direspon ke Desa-desa,” tuturnya.
Dalam surat kemendagri, mempertegas bahwa masyarakat harus melakukan perekaman E-KTP paling lambat 30 September, olehnya hari Senin, 5 September, Disdukcapil bulukumba akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Bahkan hari senin ini ada lagi sosialisai utuk lebih mempertegas surat edaran itu, bahwa ketika masyarakat belum melakukan perekaman sampai tanggal 30 september, otomatis 1 oktober itu datanya dihapus,” tutupnya.
Sekedar diketahui, kebijakan tersebut terkait adanya rencana Card Raider pelayanan publik, misalnya BPJS, JKN, Bantuan Sosial, Perbankan yang mengharuskan penerima layanan untuk menggunakan E-KTP.