(FOTO: Penangkapan Yudo -tengah- tersangka korupsi kasus koperasi di Makassar/Sabtu, 3 September 2016/GoSulsel.com)

Tanpa Pengacara, Penyidik Batal Periksa Tersangka Korupsi Koperasi

Sabtu, 03 September 2016 | 16:46 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com — Meski telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel batal memeriksa mantan kepala divisi Bisnis LPDB, Yudo Bahari.

Pasalnya, Sabtu dinihari, Yudo belum menunjuk satupun pengacara untuk mendampingi dirinya.

pt-vale-indonesia

“Batal diperiksa karena belum ada pengacara,” kata juru bicara kejati, Salahuddin.

Sesuai ketentuan KUHP, pemeriksaan dengan ancaman kurungan lima tahun ke atas, wajib didampingi oleh penasihat hukum.

Alhasil, iapun langsung digiring menuju lapas kelas 1 A gunung sari kota Makassar.

Ia digiring sekitar pukul 01.00 sabtu dinihari.(*)


BACA JUGA