Kejati Ambil Alih Penyelidikan Kasus Korupsi Anggaran Kegiatan PBA

Selasa, 06 September 2016 | 16:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Sehingga, Salahuddin menambahkan dengan tidak terpenuhinya ketentuan batas minimal tersebut, maka dicurigailah adanya tindak korupsi yang dilakukan, belum lagi, diketahui yang tidak memenuhi batas minimal tersebut, tidak mengembalikan anggaran yang seharusnya tidak terpakai

“yang diberikan bantuan itu dalam 1 kelompok ada 10 orang, tapi ternyata setelah ditelusuri cuma 5 orang saja dalam pelaksanaannya, artinya dana sisa untuk 5 orang kemana, dan mengapa tidak dikembalikan?, sehingga dilakukanlah penyelidikan,”pungkas.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA