Gegara Dituduh Curi Helm, 2 Remaja Diringkus Polisi

Rabu, 07 September 2016 | 09:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Dahlan - Gosulsel.com

“Saat melakukan penangkapan, kedua pelaku tidak memberikan perlawanan,” jelas Nurtjayana kepada Gosulsel.com.

Ia mengungkapkan, pelaku tersebut diamankan atas laporan pengaduan LP/1300/IX/2016/restabes Makassar/ Rappoccini, telah melakukan pencurian beberapa barang berupa helem di Jalan Tamalate 1 stp 36 no. 123 beberapa waktu lalu.

pt-vale-indonesia

“Saat di introgasi, kedua pelaku mengaku telah mengambil helm korban,” ujarnya.

Atas perbuatan, kedua pelaku tersebut di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Halaman: