
Tim Penyidik Kejati Sulselbar Panggil Saksi Terbaru Kasus Korupsi Sambung Pucuk
Makassar, GoSulsel.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, hari ini (06/09/2016) kembali memanggil satu orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi sambung pucuk bibit kakao di 5 kabupaten Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar Salahuddin kepada Gosulsel.com di ruangannya, Selasa, (06/09/2016).

“Satu orang lagi kami panggil selaku saksi dalam kasus sambung pucuk yakni Direktur CV Marga Sejahtera, Jusniarti Purba,” sebut Salahuddin.
Salahuddin menerangkan, bahwa pemanggilan atad nama Jusniarti Purba tersebut masih sebatas saksi sebagai proses untuk melengkapi pemberkasan berkas perkara kasus korupsi sambung pucuk.
“Pemanggilannya masih sebatas saksi, untuk melengkapi pemberkasan berkas perkara,” tambahnya.
Sejauh ini, Salahuddin menambahkan mengenai progres dari kasus korupsi sambung pucuk ini hanya tinggal beberapa persen saja untuk dirampungkan.
“Mengenai progresnya, bisa dikatakan tinggal beberapa persen saja untuk perampungan berkas perkaranya,” pungkasnya.