Massa GMTD Memaksa Masuk Temui Wali Kota Makassar
Selain itu, ditambahkan Awal, hal tersebut juga merupakan pelanggaran pasal 29 ayat 1 UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang berkaitan dengan RTH karena telah merampas kepentingan umum. “Fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut adalah milik pemkot namun telah dikuasai sejak lama oleh pihak swasta, sehingga pihak Pemkot harus mengambil sikap tegas pasalnya pihak swasta tersebut sudah mengambil banyak keuntungan di dalamnya,” tukasnya.
Dilaporkan, tak lama berselang, massa aksi pun diterima oleh perwakilan pihak Pemkot. Melalui Kasubid Organisasi Politik, hukum dan Lsm Hamrizal Arzal diketahui melakukan pertemuan khusus dengan beberapa perwakilan massa aksi membahas terkait tuntutan massa aksi. (*)