Ilustrasi

Sidang Penikaman Bripda Michael Tanpa Saksi Ahli

Senin, 17 April 2017 | 18:17 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Meski telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli, namun sidang untuk terdakwa Jusman, anggota Satpol PP yang diduga menikam Bripda Michael pada tragedi penyerangan Balaikota justru tanpa saksi ahli.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Cening Budiana yang sedianya diagendakan pada pemeriksaan saksi ahli pun dimajukan menjadi pemeriksaan terdakwa.

pt-vale-indonesia

Hal tersebut dilakukan lantaran dua orang saksi ahli kompak tak menghadiri persidangan tersebut untuk kali kedua.

Penasihat Hukum Jusman, Adnan Buyung menyebut, salah satu dari dua orang saksi ahli tersebut adalah Dr Gatot yang merupakan seorang ahli forensik.

“Alasannya penyampaiannya sangat mepet, apalagi sudah dua kali, jadi hakim putuskan kita lanjut tanpa saksi ahli,” kata Adnan saat ditemui usai persidangan.

Padahal, menurutnya, posisi ahli dibutuhkan untuk memperkuat alibi Jusman yang melakukan penikaman dalam keadaan terpaksa serta memperjelas luka robek yang menyebabkan kematian Bripda Michael Abraham.

Sebab, dalam kesaksiannya, Terdakwa Jusman tetap pada keterangan awalnya yakni hanya melakukan penikaman sebanyak satu kali, sementara pada perut korban terdapat dua kali bekas tikaman

“Ini sebenarnya yang kami ingin perkuat, luka mana yang kemudian menyebabkan kematian, apakah bekas tikaman dari Jusman atau dari orang lain,” tambahnya.

Iapun berharap agar hakim dapat mempertimbangkan sejumlah fakta sidang dan menempatkan situasi dan kondisi seperti pada kesaksian Jusman yang mengaku terpaksa melakukan penikaman karena dalam keadaan terjepit.

Sementara itu, dalam keterangannya, Jusman mengaku sempat dipukul beberapa kali oleh korban.

Lantaran merasa terjepit iapun kemudian mencabut badik miliknya dan menikam Bripda Michael yang melakukan penyerangan di balaikota Makassar.

Ditanya terkait alasan membawa badik tersebut, Jusman menyebut jika mendapatkan firasat buruk sebelum tragedi tersebut terjadi.

“Maaf yang mulia, saya tidak bisa jelaskan kenapa saya bawa itu (badik) hanya saya merasa harus bawa badik hari itu maka saya bawa,” katanya

Dalam dakwaan, JPU mendakwa Jusman dengan tiga pasal. Yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, Pasa 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Jusman sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penikaman oleh Polrestabe Makassar pada Agustus 2016 lalu.

Penikaman tersebut terjadi saat sejumlah oknum polisi melakukan penyerangan terhadap markas Satpol PP Makassar di Balaikota, Minggu 7 agustus dini hari wita. Kejadian ini berawal saat anggota Satpol PP dan Polisi terlibat pertengkaran di Pantai Losari, hanya beberapa jam sebelum penyerangan dilakukan

Penetapan tersangka dilakukan atas alat bukti berupa keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta ditemukannya senjata badik, dan celana yang terdapat noda darah.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 25 April dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)


BACA JUGA