Pakar Hukum: Perda LAD Hal Biasa dan Murni Peristiwa Hukum

Jumat, 16 September 2016 | 19:12 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Citizen Reporter

Makassar, GoSulsel.com – Perbincangan menarik terjadi didiskusi yang digelar Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) yang mengangkat topik ‘Keberadaan Perda Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa’.

Diskusi yang berlangsung di Kedai Kopi di Makassar,Jumat (16/9/2016) ini, menghadirkan dua pembicara, yakni, Prof Edward L Poelinggumang yang merupakan sejarawan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar dan Dr Hamzah Halim yang merupakan pakar hukum dan Wakil Dekan III, Fakultas Hukum Unhas.

pt-vale-indonesia

Salah satu topik yang muncul dalam forum ini yakni, apa yang membuat Perda ini begitu menarik perhatian masyarakat. Dalam persfektif hukum, kata Hamzah, apa yang terjadi di Gowa adalah hal biasa-biasa. “Pengukuhan itu murni peristiwa hukum karena perintah Perda,” ujarnya.

Yang bikin masalah, menurutnya, adalah di dunia maya. “Itu biang kerok, memprovokasi. Kalau ada kepolisian disini, saya sarankan untuk mencari mereka yang memprovokasi di Sosmed. Karena informasi keliru yang sengaja disebar di Sosmed membuat apa yang terjadi di Gowa seperti hal luar biasa,” katanya.

Perda ini, lanjutnya, juga malah menjadi Ranperda yang paling lama disosialisasikan sebelum disahkan jadi Persa. “Dalam perda juga sudah tidak ada pasal yang menyebutkan bupati sebagai raja. Di ketentuan umum memang ada berbunyi menjalankan fungsi sombaya bukan sebagai sombaya. Perlu dipertegas ini produk hukum sehingga tidak boleh ditafsirkan macam-macam,” ungkapnya.

Halaman:

BACA JUGA