Pakar Hukum: Perda LAD Hal Biasa dan Murni Peristiwa Hukum

Jumat, 16 September 2016 | 19:12 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Citizen Reporter

“Sehingga rajanya jadi Bupati pertama. Sayangnya setelah Andi Idjo tidak ada, pengaturan jelas soal adat-adat Gowa tidak dilakukan. Makanya memang perlu adanya regulasi seperti Perda ini,” terangnya.

Baginya, tidak ada yang keliru dalam Perda LAD. Ia juga sempat menyinggung makna Sombayya. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA