Pakar Hukum: Perda LAD Hal Biasa dan Murni Peristiwa Hukum
Dari persfektif sejarah hukum, katanya, tanggal 17 Agustus 1945, semua kerajaan berakhir. “Berawal dari kesukarelaan para raja-raja saat itu. Soal Jogja, karena UU melegalkan itu. Negara ini berdasarkan UUD adalah negara hukum bukan negara kerajaan. Ini pandangan secara hukum,” tegasnya.
Ia juga menyebut Perda No 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah ini memang dibutuhkan di Gowa.
“Lahirnya perda karena ada persoalan dalam unsur yang diatur. Apa benar ada persoalan? Sekarang kita lihat selama ini di Gowa, persoalannya ada dua orang yang mengaku raja. Ada dua dewan adat Batesalapang. Masyarakat bingung. Berarti ril ada persoalan. Jadi negara harus hadir dalam melestarikan budaya yang dilegalisasi dalam Perda. Siapa yang disalahkan pertama ketika itu punah adalah pemerintah Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Perda, ungkapnya, adalah produk hukum, sehingga Bupati wajib melaksanakannya. “Jika tidak, maka Bupati melanggar hukum. Karena perda lahir dari DPRD, maka itu adalah keinginan rakyat. Karena kita sudah menganut sistem demokrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Sejarawan Unhas, Edward, mengungkapkan, awal muasal Kabupaten Gowa adalah menyatunya Kerajaan Gowa ke dalam NKRI.