MoU antara Raja Tallo XIX dan Datuk Malaysia

Raja Tallo XIX & Pengamat Bahas Perda LAD Gowa di Arya Duta Makassar

Minggu, 18 September 2016 | 01:49 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Dewan Adat Nasional Kesultanan Tallo melalui Raja Tallo ke XIX Muhammad Akbar Amir Sultan Aliyah menggelar Yudicial Review & Executif Review tentang keberadaan Perda Lembaga Adat Daerah (LAD) Gowa di Hotel Arya Duta Makassar Jl Somba Opu No 227 Makassar, Sabtu, (17/09/2016) dimulai sekitar pukul 15.30 Wita hingga pukul 18.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut, juga hadir sejumlah tamu kehormatan diantaranya Dato Sri Rozaini Binti Nawawi dari Kesultanan Malaysia, beserta rombongannya lengkap dengan pakaian militer kerajaan yang berwarna putih.

pt-vale-indonesia

Ketua Umum Markas Daerah Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan Andi Nur Alim mengatakan bahwa penolakan masyarakat terhadap penerapan Perda LAD di Gowa adalah suatu keniscayaan. Bahkan ia menilai penolakan tersebut merupakan bentuk ungkapan rasa malu dari masyarakat itu sendiri.

“Tidak ada alasan bagi DPRD (Kab Gowa) untuk tidak mencabut perda tentang LAD tersebut, pasalnya Perda LAD telah membuat malu sejumlah masyarakat adat khususnya yang ada di Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Senada, Guru besar Universitas Bosowa Prof Marwan Mas selaku salah satu narasumber lainnya menyebutkan bahwa Perda LAD Gowa No 5 tahun 2016 di Bab I pasal I poin 3 disebutnya bertentangan dengan Undang Undang RI No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, dan juga bertentangan dengan Permendagri No 39 tahun 2007 Bab I point 7, yang berbunyi keraton adalah organisasi kekerabatan yang dipimpin oleh Raja/ Sultan yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian pengembangan adat budaya serta pengayom terhadap masyarakat.

Halaman:

BACA JUGA