Logo Tut Wuri Handayani

Ada Dugaan Pungli di SMP 10 Makassar, Ini Tanggapan Kadisdik

Senin, 19 September 2016 | 13:16 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Menurut dia, sumbangan sukarela orangtua murid sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 54 tahun 2014.

“Sumbangan sukarela itu diatur dalam perwali, makanya kita mau tanyakan, kalau melalui musyawarah mufakat komite sekolah itu tidak jadi masalah,”ujarnya.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA