Kantor Kejati Sulsel

Tim Penyidik Kejati Sulselbar Periksa 2 Saksi Kasus Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin

Senin, 19 September 2016 | 17:36 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Dalam upaya penyidikan guna mendalami perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali memeriksa 2 orang saksi, Senin, (19/09/2016)

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin, (19/09/2016) membenarkan hal tersebut. “iyah ada dua orang lagi yang kami periksa sebagai saksi,” kata Salahuddin

pt-vale-indonesia

Salahuddin menambahkan, dua orang saksi tersebut bernama H Hamuddin, pemilik lahan seluas 19 Hektare (Ha) dengan memperoleh bayaran sebesar Rp 1,4 Miliar dan saksi lainnya yang bernama Endre yang juga adalah pemilik lahan dan bangunan pada lokasi bandara yang dibebaskan

“Kedua-duanya adalah salah satu pemilik lahan dan juga bangunan pada lokasi bandara yang dibebaskan, mereka kami panggil untuk dimintai keterangannya,” terang Salahuddin

Dalam taksiran harga lahan pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin seluas 6 hektar tersebut, hasil taksirannya membengkak dari angka Rp Rp 168 Milyar menjadi Rp 520 Milyar.

Halaman:

BACA JUGA