BPJS Kesehatan

BPJS Cabut Keanggotaan Jika Telat 1 Bulan Bayar Iuran

Rabu, 21 September 2016 | 13:54 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Denda untuk keterlambatan iuran BPJS kesehatan telah ditiadakan namun kepesertaan akan dicabut keanggotaannya bila telah melewati batas 1 bulan (30 hari) pembayaran.

Hal ini diungkapkan oleh pejabat sementara (pjs) Kepala Kantor BPJS Cabang Makassar Hartono Purba yang menganjurkan masyarakat untuk lebih memperhatikan iurannya.

pt-vale-indonesia

“Denda iuran memang sudah tidak ada, tapi kalau satu bulan terlambat membayar, maka akan dicabut keanggotaannya,” kata Hartono.

Hartono menjelaskan bahwa meskipun sudah dicabut namun bisa mendaftar lagi namun harus melunasi pembayaran yang telah terlewatkan.

“Sebenarnya masih bisa, tapi harus melunasi dulu. Itupun kalau daftar harus menunggu lagi 14 hari lagi.” Kata Hartono.

Halaman:
Tags:

BACA JUGA