Mulai 2019, Warga Miskin Bebas Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 21 September 2016 | 12:49 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Mulai Januari, 2019 mendatang, warga miskin dibebaskan dari pembayaran iuran BPJS kesehatan. Bebas iuran ini diatur melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Warga miskin akan dibebaskan dari iuran. Ini dilakukan karena, setiap warga merupakan peserta BPJS Kesehatan” kata kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar, Hartono Purba, saat menggelar acara Rekonsiliasi BPI APBD, di Hotel Best Western, Rabu, (21/9/2016).

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan, program JKN, semua orang yang telah membayar iuran akan menjadi peserta BPJS kesehatan. Yang tidak mampu juga akan menjadi peserta BPJS Kesehatan tetapi tidak perlu membayar karena iurannya dibayarkan oleh Pemerintah” pungkasnya.

“Yang iurannya dibayarkan melalui PBI APBN. Ini data masyarakat miskin yang bersadarkan SK Mensos yang tergolong masyarakat miskin yakni sebanyak 11.900” lanjutnya.

Adapun besarnya liuran yang dibayarkan oleh pemerintah, lanjut Hartono untuk warga setiap bulannya membayar Rp. 19.225/orang. Kalau punya anak 3 orang, artinya Pemerintah membayar 5 orang Rp. 19.225,- atau sebesar Rp. 96.125,-.(*)


BACA JUGA