Dirjen Otoda: Pembentukan Perda LAD di Daerah Bisa Saja

Kamis, 22 September 2016 | 09:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Pembentukan Lembaga Adat Daerah (LAD) yang dibuat oleh kabupaten/kota bisa saja dilakukan. Perda ini dibentuk untuk melindungi kearifan lokal & kebudayaan. Hal itu diungkapkan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, di Hotel Swiss Bell Ujung Pandang, Rabu (21/9/2016).

“Perda LAD sah saja dibentuk. Bukan hanya di Gowa saja, tetapi seluruh Indonesia bisa membuat Perda mengenai adat kebudayaan. Ini menjadi ruang kearifan lokal dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota karena ini otonomi daerah,”katanya.

pt-vale-indonesia

Menurut dia, Perda ini terbentuk dari aspirasi masyarakat, karena ini untuk menjaga tata tertib kehidupan masyarakat berbudaya.

“Perda LAD dibentuk untuk menjaga agar masyarakat turut berperan dalam menjaga kebudayaan. Kalau kemudian ada polemik tidak ada kebijakan tanpa resiko, termasuk tidak ada keputusan tanpa resiko semua ada pro dan kontra.”ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA