#Guru Dianiaya
Banding akan Diajukan JPU Dinilai Ada Intervensi Dari Pihak PGRI
“Padahal ada UU perlindungan anak yang menegaskan bahwa anak harus dibina, belum lagi sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 32 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” tambah Rahmat
Ditambahkan kembali bahwa mwnurut Rahmat, sangatlah disayangkan dengan sikap pengambil kebijakan yang kurang mempertimbangkan MA usai kasus ini
“Tidak ada yang memikirkan bagaimana kelanjutan sekolah sang anak serta bagaimana masa depannya,” tukasnya
Setelah ditelusuri, berdasarkan pengakuan salah seorang Pengurus PGRI Makassar inisial NR (48) membeberkan hal tersebut merupakan misi organisasi, untuk memuluskan pengajuan Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru
Senada, Ketua PB PGRI Sulsel Muhammad Asmin turut mengatakan bahwa tuntutan yang diawal tersebut sudah menjadi keputusan pleno di jajaran Pengurus Besar.