Kasus Pembebasan Lahan, Kasi Sengketa BPN Maros Diperiksa di Kejati

Jumat, 23 September 2016 | 18:46 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com- Kejati Sulselbar kembali memeriksa 2 Saksi kasus pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, Jumat (23/9/2016). 2 Saksi diperiksa yakni, RT Dusun Badobado,Rurung & Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Maros,Marliyah.

“2 Saksi diperiksa karena dianggap mengetahui kasus pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin,” kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar Salahuddin saat ditemui di ruangannya.

pt-vale-indonesia

Pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin seluas 6 hektar tersebut, diketahui hasil taksirannya membengkak dari angka Rp 168 Milyar menjadi Rp 520 Milyar sehingga diduga ada tindak pidana korupsi.

Dalam menaksir harga tanah, bangunan dan tanaman, mereka menggunakan UU nomor 2 tahun 2012 dan SPI 306 yang dijadikan acuan hitungan. Sementara itu, tim penyidik tengah mengkaji apakah memang perhitungan tersebut sudah sesuai SPI atau tidak.

SPI 306 sendiri, adalah acuan hitungan yang menjadi ketetapan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia untuk kepentingan penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Halaman:

BACA JUGA