Pemerintah Pusat Hapus Utang PDAM, Wali Kota dan DPRD Makassar Bekerja Cepat

Senin, 03 Oktober 2016 | 13:42 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan akan menghapus utang 117 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) termasuk PDAM Kota Makassar.

Penghapusan utang tersebut, merupakan pemberian dana hibah non cash 117 PDAM, sehingga utang tersebut akan menjadi modal untuk mendorong kinerja PDAM.

pt-vale-indonesia

Menanggapi kebijakan pemerintah Pusat yang diinisiasi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PDAM Kota Makassar yang menjadi syarat penerimaan dana hibah dalam bentuk penghapusan utang.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat paling lambat 30 Oktober 2016 untuk melengkapi seluruh administrasi penghapusan utang tersebut, ditanggapi serius oleh anggota DPRD Kota Makassar.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Kota Makassar langsung mengadakan rapat Kerja Badan bersama PDAM Kota Makassar dan kepala BPKA diruang rapat Panitia Anggaran DPRD Makassar, Senin (3/10/2016).

Halaman:

BACA JUGA