Sejumlah anggota kepolisian masih bersiaga di Istana Balla Lompoa, Jl Balla Lompoa Gowa, Selasa (13/9/2016). Muhammad Muhaimin/GoSulsel.com

Penetapan Kasatpol PP Gowa Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Senin, 10 Oktober 2016 | 19:02 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, Alimuddin Tiro, sebagai tersangka dugaan pengrusakan brankas Balla Lompoa mendapat kritikan dari beberapa pakar hukum.

Pasalnya, dalam kasus ini, Alimuddin Tiro yang menjadi penanggung jawab dari kegiatan Satpol PP, termasuk upaya pembongkaran paksa brangkas. Terjadi di dalam kawasan Balla Lompo yang merupakan aset pemerintah daerah Gowa.

pt-vale-indonesia

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof  Amiruddin Ilmar, mengatakan kepolisian harus memperjelas status dari kerajaan Gowa dan benda pusaka yang ada di dalam Balla Lompo. Musababnya, sampai sengkarang terjadi sengketa antara pihak pemkab dan keluarga kerajaan.

“Ini peristiwa hukum yang tak berdiri sendiri saja, penetapan tersangka dari Pak Alimuddin harus dijelaskan dalam konteks apa. Balla Lompo itu aset Pemda Gowa, otomatis isinya juga milik pemda. Terlebih sudah ada Perda LAD yang mengatur benda pusaka ini,” katanya, Senin, (10/10/2016).

Menurutnya, dalam kasus dugaan pengrusakan ini, kepolisian seolah-olah mengakui jika benda pusaka dan brangkas yang ada di Balla Lompo adalah milik keluarga kerajaan.

Halaman:

BACA JUGA