Sejumlah anggota kepolisian masih bersiaga di Istana Balla Lompoa, Jl Balla Lompoa Gowa, Selasa (13/9/2016). Muhammad Muhaimin/GoSulsel.com

Penetapan Kasatpol PP Gowa Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Senin, 10 Oktober 2016 | 19:02 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Tak hanya itu, Profesor kelahiran Sengkang ini mempertanyakan progres laporan pemkab Gowa terkait hilangnya beberapa benda pusaka. Pasalnya, kasus ini terungkap setelah dilakukan pembongkaran oleh pihak pemkab menjelang acara Accera Kalompoang.

Hal Senada diungkapkan oleh Wakil dekan III Fakuktas Hukum Unhas, Hamzah Halim yang menilai penggunaan pasal 170 KUHP oleh penyidik Polda tak jelas. Terlebih hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, padahal saat pembongkaran ada notulen dan disaksikan beberapa orang.

pt-vale-indonesia

“Ayat 1 di pasal 170 KUHP ‘Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang’. Dan jelas-jelas yang hadir saat itu banyak orang dan ada surat pernyataan atau nolutel, ada Pak Kapolres, Pak Dandim dan perwakilan Pemkab,” jelasnya.

Dirinya juga meminta penyidik untuk melihat status kepemilikan benda pusaka dan Balla Lompo. “Balla Lompo itu milik Pemkab, logikanya apapun yang ada di dalamnya adalah aset pemkab. Kalau memang benda pusaka itu milik keluarga kerajaan, kenapa disimpan di sana,” lanjutnya.

Halaman:

BACA JUGA