Aktor Pembakar Gedung DPRD Akhirnya Diringkus di Sultra
Arthen menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya berpindah-pindah tempat selama berada di Sulawesi Uatara, termasuk sempat bersembunyi di Kota Kendari. Tersangka tidak melakukan perlawanan namun sempat berusaha lari saat hendak ditangkap di rumah keluarganya.
“Iya sempat pindah-pindah tempat, dan terakhir itu di rumah keluarga Daeng Tika di situ kami tangkap. Setalah itu langsung kami bawa ke Mamuju Utara naik mobil kemudian naik pesawat ke Sulsel,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, Ichsan dan Ridwan diyakini sebagai aktor pembakaran kantor DPRD Gowa setelah terlihat jelas di rekaman CCTV.
“Jadi keduanya adalah pelaku utama. Di rekaman CCTV terlihat mereka menyiram bensin di lantai gedung dan membakar. Keduanya dari massa yang melakukan aksi demo saat itu,” sebutnya.
Barung mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya akan dijerat pasal 187 KHUP Juntoch pasal 55 dan 56, tentang pembakaran dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.”Sejauh ini sudah 12 tersangka yang kami amankan. Namun satu diantaranya terpaksa kami titip di yayasan perlindungan anak karena masih berusia 12 tahun,” jelas Barung.