Salahuddin, Kasipenkum Kejati Sulselbar

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mahasiswi UMI Rezky yang Belum Lengkap

Rabu, 12 Oktober 2016 | 02:51 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel – Kejaksaan Tingi Sulawesi Selatan dan Barat melalui Jaksa Peneliti diketahui telah mengembalikan berkas perkara Mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI karena dinilai belum lengkap (P 19), Jaksa pun meminta pihak Penyidik Polda Sulsel untuk segera melengkapinya, Selasa (11/10/2016).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin setelah dikonfirmasi. “Hari ini Jaksa Peneliti resmi mengembalikan berkas perkara kasus Mahasiswi UMI Rezky (P 19) untuk selanjutnya agar dilengkapi,” kata Salahuddin.

Lebih lanjut Salahuddin menambahkan bahwa dalam berkas P 19 tersebut, Jaksa melihat bahwa terdapat peluang untuk menghadirkan tersangka baru. “Jaksa menganggap kemungkinan masih ada orang lain yang perlu bertanggung jawab namun masih belum tersentuh oleh polisi,” tukasnya.

Sebelumnya, berkas perkara atas kasus Mahasiswi Rezky yang tewas saat mengikuti kegiatan Diklat SC TBM UMI beberapa waktu lalu, hingga hari ini belum dilengkapi oleh tim penyidik Polda Sulsel setelah sebelumnya dinyatakan tak lengkap oleh jaksa peneliti yang mana berkas tersebut sebelumnya dinyatakan P18.

Hingga saat ini, baru tiga orang nama tersangka yang muncul dalam berkas perkara tersebut masing masing berinisial HJ (21), SF (19) dan WR (21). Ketiganya merupakan Panitia Diklat Study Club Tim Bantuan Medis (TBM) 110 FK UMI di Desa Tombolo Pao Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa beberapa waktu yang lalu.


BACA JUGA