Sekda Takalar Bersaksi Untuk Jual Beli Lahan Negara
Makassar, GoSulsel.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Nirwan Nasrullah diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan atas dugaan hilangnya lahan negara di Laikang yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp16 Milyar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menjelaskan pemanggilan tersebut adalah untuk mengetahui aliran administrassi keluarnya ijin prinsip atas lahan yang akan digunakan untuk kawasan industri tersebut.
“Kami meminta kesaksiannya untuk pengeluaran ijin prinsip ini, seperti apa mekanismenya,” kata Sa;ahuddin saat dihubungi Jumat kemarin.
Menurutnya, tim penyidik memang tengah menggali fakta terkait alasan dan mekanisme dikeluarkannya ijin prinsip tersebut.
Namun, ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam di ruang tindak pidana khusus tersebut.
“yang pasti, dari kronologis ijin prinsip keluar tahun 2015, sementara sebelumnya sudah ada kegiatan di tanah negara dan pengajuan investasi itu ada di tahun 2014,” jelasnya.