Ini Cara Disnaker Makassar Minimalisir PHK Sepihak

Rabu, 26 Oktober 2016 | 10:58 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

“BPJS Tenagakerja, BPJS Kesehatan, Sosialisasi Perundang-undangan Ketenagakerjaan, sehingga pihak pekerja mengetahui hak-hak yang perlu diterema, begitupun dengan pihak perusahaan yang harus memenuhi kewajiban terhadap pekerja,” urai Bukti.

Dia mengatakan, kalau regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan diindahkan, baik pihak perusahaan dan pekerja, maka akan meminimalisisr terjadinya kisruh maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

pt-vale-indonesia

“Kalau ditertipkan dan dilakukan itu semua, saya kira tidak akan lagi terjadi PHK sepihak, langkah-langkah ini sudah kita tempuh, dan kita tidak akan berhenti disiru,” tandasnya. (*)

Halaman:

BACA JUGA