Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan/Ist

11 Perusahaan Belum Bayar THR, Kepala Disnaker Makassar: Bisa Kena Sanksi

Senin, 24 Mei 2021 | 15:05 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sedikitnya terdapat 11 aduan pekerja di Kota Makassar perihal Tunjangan Hari Raya (THR). Di masing-masing perusahaannya mereka tak menerima tunjangan tersebut.

Sejatinya, total ada 25 aduan para pekerja yang diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar. Tetapi 14 diantaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan membayarkan THR mereka.

pt-vale-indonesia

“Jadi sisanya yang 11 itu kita masih melakukan mediasi,” kata Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, Senin (24/05/2021).

Lebih jauh, Irwan berharap mereka segera membayarkan THR para pekerjanya. Jika belum ada itikad baik dari perusahaan maka sanksi bisa diberikan.

“Sanksinya bisa administrasi, kedua pembekuan usaha, yang ketiga itu kita cabut izin usahanya,” tegas Irwan.

Adapun 14 perusahaan yang sudah membayar diharapkan bisa dicontohi oleh yang lain. Irwan pun meminta mereka secepat mungkin memenuhi hak pekerja dalam pembayaran THR.

“Intinya harus selesai semua dan kita berharap perusahaan tersebut bisa segera membayarkan,” tutupnya. (*)


BACA JUGA