Kantor Kejati Sulsel

9 Tersangka Kasus Koperasi Segera Disidangkan

Senin, 31 Oktober 2016 | 19:19 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Sebelumnya beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantaranya Rukman Rasyidin, Ketua Koperasi Swadana Makassar, Gemawan Wibawa merugikan negara Rp3.2 miliar, Ketua Koperasi Arta Niaga, Suryadi Razak merugikan negara Rp8 miliar, Ketua KSP Citra Niaga, M Iqbal merugikan negara Rp2.6 miliar, Ketua KSP Mitra Niaga, Thamrin Hari merugikan negara sebesar Rp1.4 miliar.

Ketua Koperasi Duta Mandiri, A Marwan merugikan negara sebesar Rp7 miliar, Ketua KSP Multi Guna, Adil Hands serta bendaharanya Aswin Akib serta KetuaKoperasi Amar Sejahtera, Nurhayati merugikan negara sebesar Rp2.6 miliar, Pejabat LPDB yang juga memimpin dua unit koperasi, Yudo Bahari yang merugikan negara Rp. 5 Milyar dan Andi Baso Abdullah selalu ketua salah satu koperasi di Makassar, bersama pengurusnya bernama Andi Farihuddin yang merugikan negara Rp45 Milyar.  (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA