Sosialisasi pembuatan eKTP

Dinas Dukcapil Sebut KTP Konvensional Tak Berlaku Lagi

Rabu, 02 November 2016 | 00:01 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar menjelaskan KTP konfensional sudah tidak berlaku lagi untuk digunakan pada pengurusan pelayanan publik.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Nielma Palemba saat menjadi pembicara pada Dialog Publik kemitraan anggota DPRD Makassar dan masyarakat dengan tema ‘Terwujudnya Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Efektif Kepada Masyarakat’, di Warkop Tirai Bambu, Jl Tidung II, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Tamalate, Selasa (1/11/2016).

pt-vale-indonesia

Nielma mengatakan bahwa segala pengurusan administrasi pelayanan publik harus menggunakan KTP Elektrik atau E-KTP, hal ini untuk menjaga falidasi yang memiki sistem satu server.

“Yang masih konfensional yang ditandatangani Kadis, yang ada tanda tangan saya sudah tidak berlaku lagi, yang berlaku itu yang elektrik, pemilik yang tanda tangan,
Jadi itu yang membedakan atara konfensional dan KTP Elektrik,” ujar Nielma.

Hal ini yang membuat, kata Nielma, Direktoral Jendral (Dirjen) Dukcapil menginstruksikan untuk segerah merampungkan perekaman E-KTP, sehingga kata Nielma, pihaknya tidak lagi standbay di Kantor Dukcapil dan melakukan layanan jemput bola hingga ke Kekurahan dan tingkat RT/RW.

Halaman:

BACA JUGA