HM Tabri Menangkan Gugatan, Jalaluddin Lengser Dari DPRD

Kamis, 03 November 2016 | 08:50 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Kader Partai Golkar Bulukumba, HM Tabri memenangkan gugatan di PTUN Sulsel. Kasus ini terkait proses pergantian antar waktu (PAW) jabatan Kahar Muslim ke Jalaluddin saat mencalonkan sebagai Bupati di Pilkada Bulukumba 2015 lalu.

HM Tabri mengajukan gugatan karena merasa dirinya yang mesti menggantikan Kahar Muslim bukan Jalaluddin sebagaimana yang menjadi kesepakatan partai Golkar,

pt-vale-indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan dan menyatakan Tabri memanangkan kisruh atas PAW Kahar Muslim ke Jalaluddin dengan nomor perkara 22 PMwG/2016 PTUN Makassar tertanggal 24 Maret 2016. hal ini ditetapkan pada sidang putusan di kantor PTUN Sulsel, Jl Pendidikan, Makassar, Rabu (2/11/2016)

Sebelumnya gugatan HM Tabri mengajukan gugatan kepada tergugat masing tergugat I Gubernur Sulsel tergugat, ll DPRD Buukumba, tergugat llI KPU
dan tergugat IV Jalaluddin.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memutuskan bahwa surat DPRD Kabupaten Bulukumba, surat KPU dan SK Gubernur Sulsel tentang PAW Kahar Muslim ke Jalaludin dinyatakan batal secara yuridis.

Halaman:

BACA JUGA