
Kejati Tahap Penyidikan, Polres Pinrang Tetapkan 1 Tersangka
Sebab, terdapat surat keputusan bersama antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung yang berisi tentang himbauan untuk mempersilahkan salah satu institusi yang menangani kasus terlebih dahululah yang akan menyelesaikannya hingga akhir.
“Nanti kita akan koordinasi, yang jelas tidak ada benturan antara jaksa dan Polri, karena kami kan tujuannya sama yakni menegakkan hukum,” tambah Salahuddin

Polres Pinrang sendiri menetapkan Kepala Gudang Semi Permanen (GSP) Badan Urusan Logistik (Bulog) Lamajakka I Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, sebagai tersangka terkait kasus hilangnya 800 ton beras di gudang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penyelewengan pengadaan beras di Gudang Bulog Lamajakka I.
“Sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, salah satunya ya itu kepala gudang di sana,” ungkapnya beberapa waktu lalu kepada sejumlah media.