
Kejati Tahap Penyidikan, Polres Pinrang Tetapkan 1 Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulwesi Selatan sendiri mulai mengendus keterlibatan orang yang sama yakni kepala gudang penyimpanan Bulog, Lamajakka 1, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Muhammad Sadik sebagai pelaku yang melakukan pembelian terhadap 800 ton beras fiktif
Atas pebelian beras yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin tersebut, negara diduga merugi hingga Rp5 miliar lebih.

Sadik diduga menggunakan jabatannya sebagai kepala gudang untuk menerbitkan surat perintah pembayaran (SPM/SPP) sebagai surat tagihan dari berbagai usaha dagang penggilingan berass di Kabupaten Pinrang
Surat tagihan tersebut kemudian direkayasa Sadik bersama sejumlah pemilik penggilingan padi meskipun pada faktanya sejumlah penggilingan tak pernah melakukan jual beli
Bukan hanya itu, saat melakukan pendalaman UD Mario Rita pun ternyata dimiliki oleh Herman, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Sadik.
Total tagihan untuk modus tersebut pun mencapai 800 ton dengan nominal harga mencapi Rp 5 Milyar. (*)