Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
#

Adnan Perintahkan Pangkas Birokrasi Validasi BPHTB

Selasa, 08 November 2016 | 15:09 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Gowa,GoSulsel.com – Terobosan pelayanan publik kembali digulirkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Terhitung sejak dua pekan lalu, Adnan menginstruksikan kepada Dinas Pengelolah Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gowa untuk memangkas jalur birokrasi validasi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Iya, saya sudah perintahkan untuk memangkas birokrasi validasi BPHTB. Ini upaya kita memberikan pelayanan publik yang maksimal,” ungkapnya, Selasa (8/11/2016).

pt-vale-indonesia

Sementara itu, Kadis DPKD, H Ismail Majid, menjelaskan, dulunya validasi dilakukan paling lambat satu minggu dikarenakan adanya beberapa SKPD yang terlibat dalam tim untuk melakukan pemeriksaan berkas. Diberlakukannya pemangkasan ini maka jangka waktu yang diperlukan hanya tiga hari sudah selesai menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tentang BPHTB.

“Sepanjang nilai transaksi yang dituangkan dalam BPHTB sesuai dengan nilai transaksi yang ada di lapangan,” jelasnya ketika ditemui di ruang kerjanya.

Dulunya, jelas Ismail, proses validasi ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemkab Gowa, yang terdiri dari Asisten III, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Pemerintahan, Inspektorat dan Kepala Dinas DPKD. Setelah berlakunya pemotongan jalur birokrasi validasii BPHTB maka yang melakukan proses pemeriksaan diserahkan kepada Kepala Dinas DPKD Pemkab Gowa untuk melakukan pemeriksaan.

Halaman:

BACA JUGA